Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliansi Masyarakat Papua Aksi Bersih-bersih Di Halaman KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Februari 2019, 17:49 WIB
Aliansi Masyarakat Papua Aksi Bersih-bersih Di Halaman KPK
Aliansi Masyarakat Papua/Net
rmol news logo . Aliansi Masyarakat Papua (AMP) melakukan aksi bersih-bersih dengan cara menyapu sampah di halaman Gedung KPK menggunakan sapu lidi.

Aksi ini sebagai simbol membersihkan pengaruh jahat kepada KPK serta membersihkan syahwat politik dan nafsu kekuasaan yang tidak selaras dengan napas KPK itu sendiri.

Aksi AMP adalah tidak lanjut dari aksi protes terhadap KPK yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Koordinator aksi AMP, Otis Iryo mengatakan, KPK seharusnya mendukung kemajuan bumi Cenderawasih, mendukung penuh kinerja Lukas Enembe dalam membangun tanah Papua.

"Jangan jadi alat politik tertentu, melakukan hal hal di luar koridor hukum dan membunuh karakter pemimpin yang bijak," tegas Otis salam aksinya di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Mereka juga mendesak pimpinan KPK Agus Rahardjo cs menghentikan aksi kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan meminta maaf. Lantaran tindakan lembaga antirasuah tersebut melukai rakyat seluruh Papua.

Otis juga menekankan bahwa Lukas Enembe bukanlah sosok koruptor, untuk itu KPK jangan melakukan pembunuhan karakter. Untuk itu lembaga antikoruptor harus stop putarbalikkan fakta yang menimbulkan opini dan pemahaman yang salah di masyarakat.

"KPK pilih minta maaf atau bayar denda Rp 10 triliun (sanksi adat) karena telah mencemarkan nama baik Gubernur Papua atas skenario OTT tanpa bukti," tutupnya.

Pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe bermula dari peristiwa di Hotel Borobodur Jakarta pada 2 Februari 2019.

Saat itu, penyelidik KPK diduga berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Lukas Enembe dan jajarannya yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri. Namun, dugaan OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal dilakukan.

Kejadian ini pun berujung pada pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya. Atas pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA