Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 Februari 2019, 13:27 WIB
Waketum Gerindra Beri Pencerahan Kepada Jokowi Soal Konsesi Lahan HGU
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/RMOL
rmol news logo . Tidak Ada yang salah seorang warga negara memiliki konsesi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

Konsesi lahan milik negara yang dikelola oleh warga negara yang luasnya melebihi 5 hektar sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan.

Hal konsesi lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang diberikan negara pada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan peraturan, yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali. Dan bisa dicabut hak konsensi lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan.

Demikian diampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menanggapi polemik pengembalian konsesi HGU lahan negara berskala besar.

Arief Poyuono mengatakan, pada era Presiden Joko Widodo tidak ada lahan negara yang dibagikan pada masyarakat, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

"Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi pada era Orde Lama dan Orde Baru, dimana diberikan sertifikat dan lahan dua hektar, modal untuk hidup sehari-hari," ungkapnya, Selasa (26/2).

Terkait Jokowi dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang menggunakan konsensi lahan milik negara, serta katanya anak Jokowi hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha-usaha Calon Presiden 02 Prabowo Subianto yang jauh lebih besar.

"Ini negara demokrasi siapa saja warga negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," sebut Arief.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan dari penerapan Pasal 33 UUD 1945, karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari kekayaan alam Indonesia yang ditahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat.

"Jadi maaf ya, ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham bentuk tentang konsesi lahan dalam bentuk HGU," tutup Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA