Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII: RUU PKS Akan Dibahas Setelah Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Februari 2019, 21:20 WIB
Komisi VIII: RUU PKS Akan Dibahas Setelah Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi VIII DPR RI membantah rumor yang menyebut Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) selesai dibahas dan sudah disahkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Biar jelas semuanya, jangankan mau disahkan, dibahas saja belum kok," kata anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam diskusi 'Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (26/2).

Rahayu mengakui adanya kelompok masyarakat yang menolak RUU tersebut. Dia menduga rumor itu berkembang karena munculnya draft awal yang diusulkan pemerintah pertama kali. Padahal, DPR, dalam hal ini Komisi VIII sama sekali belum melakukan pembahasan.

"Draft awal  RUU PKS yang diajukan oleh lembaga negara dan masyarakat sudah keliling dan tersebar. Jadi draft resmi DPR belum ada sama sekali. Termasuk masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun pembahasan DIM (daftar inventaris masalah), semuanya belum ada sama sekali," jelasnya.

Dengan demikian, masih terbuka lebar kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU PKS kepada Komisi VIII.

Menurut Rahayu, kemungkinan besar RUU PKS akan dibahas setelah Pemilu 2019. Pihaknya mengakui sebenarnya ada beberapa RUU yang masih menunggu pembahasan seperti RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang lebih dulu masuk ke DPR pada 2014.

"Itu juga menjadi pekerjaan rumah kami," imbuh politisi Partai Gerindra tersebut. **

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA