Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bersama Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dari hasil itu terdapat kesimpulan bahwa tiga orang tersebut cukup kuat buktinya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran. Dua orang bertugas untuk mempengaruhi secara verbal sasaran dengan narasi dan opini yang sifatnya bohong alias
hoax.
Sementara satu orang lainya, sambung Dedi, memvideokan dan menambahkan narasi-narasi atau
voice tambahan kemudian memviralkannya baik di Youtube maupun di Facebook.
“Satu ini juga dia sebagai kreator, sebagai
buzzer,†ujar Dedi.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasa 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.