Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKD DKI Bawa Pidato Zulhas Di Munajat 212 Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 00:19 WIB
TKD DKI Bawa Pidato Zulhas Di Munajat 212 Ke Bawaslu
TKD DKI lapor ke Bawaslu/Net
rmol news logo Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta, Joko Widodo-Maruf Amin menduga ada pelanggaran kampanye yang terjadi saat Malam Munajat 212 yang digelar 21 Februari lalu.

Dipimpin Ketua TKD DKI, Prasetio Edi Marsudi, mereka melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.  

"Hari ini kami dari tim kampanye daerah melaporkan ada satu kejadian yang mana tujuannya baik, yaitu acara di Monas tanggal 21 Februari tahun 2019 diperkirakan terjadi pukul 20.00 hingga 23.00," kata Pras di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta, Selasa (26/2).

Laporan ini, sambungnya, tertuju bagi pejabat negara yang diduga melakukan pelanggaran. Pejabat berinisial ZH atau Zulkifli Hasan diduga telah mengarahkan peserta untuk memilih calon tertentu di Pilpres 2019.

"Ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement. Mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu aja yang saya laporkan," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Pras menganggap  ZH telah melanggar pasal 283 dan 547 UU Pemilu. Baca: Zulhas: Persatuan Nomor Satu, Soal Presiden?

"Pejabat negara ini adalah mengerti permasalahan-permasalahan yang dia tuangkan dalam aturan-aturan KPU. Berinisial ZH," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan, telah mendapatkan laporan dari tim kampanye daerah Jokowi-Maruf berupa bukti pemberitaan di salah media serta video saat acara berlangsung.

"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil. Kalau sudah terpenuhi syaratnya, maka Bawaslu lakukan tindak lanjut paling lama 14 hari pasca laporan diterima," tutup Jufri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA