Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

70 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP Selama 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 09:17 WIB
70 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP Selama 2018
Harjono/RMOL
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan kurang lebih 70 penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2018 lantaran melanggar kode etik.

"Tahun 2018 tidak kurang, yang terberatlah, itu sampai diberhentikan 70 orang (penyelenggara pemilu), tapi kalau kita lihat 70 ini angkanya makin tinggi," kata Ketua DKPP, Harjono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/2).

Kasus-kasus pelanggaran ini tersebar di seluruh Indonesia di antaranya Papua, Aceh, dan Lampung.

"Pelanggar kode etik itu macam-macam, dia tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat bagi kita adalah kalau dia melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitasnya, menurunkan integritasnya," papar Harjono.

Untuk bukti-bukti pelanggarannya, lanjut Harjono, bisa diketahui melalui pesan-pesan aplikasi chatting seperti WhatsApp (WA).

"Bisa saja kita lihat WA-WA ya karena buktinya macem-macem, kalau dari WA-WA nya bisa disimpulkan bahwa dia harusnya independen tapi dari WA kemudian disimpulkan ada keberpihakan ya kita lakukan penghukuman," ujar Harjono.

Sementara itu, anggota DKPP Ida Budhiati menjabarkan, sejak berdiri tahun 2012, DKPP telah menerima 3.274 pengaduan. Namun dari jumlah ini hanya 1.271 perkara yang layak diproses dan 48,6 persen terbukti bersalah. 30,9 persen di antaranya menyangkut masalah profesionalisme. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA