Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU: WNA Tidak Bisa Masuk DPT Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 10:41 WIB
Ketua KPU: WNA Tidak Bisa Masuk DPT Pemilu
Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Kalau Warga Negara Asing (WNA) nggak bisa," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Arief menegaskan, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak dengan memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

"Kalau soal KTP-nya, tanya kepada yang berwenang saja," tandas Arief.

Pernyataan Arief ini menanggapi sebuah kartu identitas mirip KTP-el atas nama Guohui Chen yang viral di media sosial. Pada kolom tempat tanggal lahir tertulis Fujian, 25 Maret 1997. Keterangan dalam KTP-el ditulis dalam bahasa Inggris. Hal lain membedakan adanya kolom kewarganegaraan dan masa berlaku.

KTP-el misterius itu tertulis dikeluarkan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beralamat Jl. Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA