"Kalau Warga Negara Asing (WNA) nggak bisa," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Arief menegaskan, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak dengan memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
"Kalau soal KTP-nya, tanya kepada yang berwenang saja," tandas Arief.
Pernyataan Arief ini menanggapi sebuah kartu identitas mirip KTP-el atas nama Guohui Chen yang viral di media sosial. Pada kolom tempat tanggal lahir tertulis Fujian, 25 Maret 1997. Keterangan dalam KTP-el ditulis dalam bahasa Inggris. Hal lain membedakan adanya kolom kewarganegaraan dan masa berlaku.
KTP-el misterius itu tertulis dikeluarkan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beralamat Jl. Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: