Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi I DPR Tolak Kembalinya Dwifungsi ABRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 27 Februari 2019, 11:10 WIB
Pimpinan Komisi I DPR Tolak Kembalinya Dwifungsi ABRI
Ketua Komis I DPR, Abdul Kharis Almasyhari/RMOL
rmol news logo . Isu Dwifungsi ABRI yang kembali merebak saat ini menjadi polemik tersendiri di tengah publik. Beberapa kalangan menyebut isu ini kembali seperti zaman Orde Baru (Orba).

Ketua Komis I DPR, Abdul Kharis Almasyhari juga berpendapat demikian. Tidak tepat jika ada Dwigungsi ABRI saat ini.

"Ya enggak tepat lah isu tersebut. Itu masak kita mau kembali lagi ke masa Orba," ucap Kharis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/2).

Isu yang muncul karena fenomena banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI yang nonjob ini dikemukakan agar perwira tersebut bisa menempati posisi di badan-badan sipil.

Menurut Kharis, dirinya hanya mengacu pada UU 34/2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan ada 10 lembaga yang boleh ditempati TNI secara aktif.

"Kalau saya ditanya, ya itu secara normatif saya mengacu di UU TNI. Ya kalau belum revisi ya hanya 10 lembaga itu," bebernya.

Politisi PKS ini menghendaki jika ingin menjawab permasalahan itu sebaiknya memang perlu ada revisi UU TNI.

"Ya makannya memang harus direvisi biar ditambah lembaganya," pungkas Kharis. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA