Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Luncurkan E-court Untuk Wujudkan Peradilan Cepat Dan Berbiaya Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 11:45 WIB
MA Luncurkan E-court Untuk Wujudkan Peradilan Cepat Dan Berbiaya Ringan
Ketua MA Hatta Ali/RMOL
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) terus berupaya mendorong terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi berkesinambungan dengan meluncurkan e-court (pengadilan elektronik).

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, hampir semua lini pada lembaga yang dipimpinnya telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya," katanya dalam Sidang Pleno MA 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/2).

Langkah itu ditegaskannya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan. Meski demikian, pada kenyataannya implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui. Hal itu kata dia bisa menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.

Untik mengatasi itu pihaknya pun melahirkan Perma Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Perma itu tujuannya untuk memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons).

Di samping aplikasi e-court, lanjutnya, MA juga telah menyempurnakan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Yaitu penerapan SIPP versi 3.2.0 secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung, aplikasi SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan aplikasi SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum," pungkasnya.

Laporan Akhir Tahun MA dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo, Wapres M. Yusuf Kalla, Ketua MA negara-negara sahabat seperti Ketua MA Singapura Sundaresh Menon, Ketua MA Malaysia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua MA Belanda Maarten Feteris beserta Wakil Ketua MA dari Kerajaan Qatar, dan Wakil Ketua MA Sudan serta Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA