Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan alangkah baiknya jika penempatan itu tetap mengacu kepada UU 34/2004 tentang TNI.
"Kalaupun misalkan ada di luar itu, ya yang masuk akal. Misalnya di Kemeterian Koordinator Kemartiman, itu kan bukan hanya orang yang bisa berenang saja, tapi juga orang mengerti secara konsep kemaritiman," ujar Kharis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/2).
Sehingga dalam hal tersebut, memungkinkan perwira TNI AL masuk di jajaran Kemenko Kemaritiman atas dasar masuk akal tadi.
Sepanjang masuk akal, politisi PKS ini tidak mempermasalahkan jika ada perwira TNI yang ingin ditempatkan di badan sipil. Contoh lain yang dia sebutkan adalah Bakamla dan BNPB.
"Ya itu tadi, sepanjang masuk akal. Kemenko Kemaritiman dan Bakamla itu bisa perwira TNI AL masuk, tapi kalau Kementerian Agama dimasuki juga perwira aktif, ya itu enggak masuk akal," selorohnya.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: