"Pertama menganai KTP untuk WNA saya ingin menyampaikan KTP untuk WNA itu sudah diatur dalam UU No 24/2003 dalam pasal 63 dan 64," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/2).
Dalam aturan tersebut, jelas Zudan, penduduk asing alias WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin dengan WNI wajib memiliki KTP-el.
Lebih lanjut Zudan menyatakan, terkait adanya kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 milik WNA atas nama Guohui Chen dengan WNI bernama Bahar yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena kesalahan dari KPU Kebupaten Cianjur.
"Pada DPT Pemilu yang ditetapkan KPU NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar padahal NIK tersebut milik Guohui Chen. Jadi bukan Pak Chen yang bisa nyoblos, yang nyoblos tetap pak Bahar," ujar Zudan.
KTP-el milik Guohui Chen itu tercantum dikeluarkan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beralamat Jalan Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: