Pasalnya, memang sejak awal tidak ada bukti dan mens rea (niat jahat) dari Slamet Maarif.
"Kami menyambut baik penghentian penyelidikan terhadap kasus Ustaz Slamet Maarif. Tapi perlu diingat, sejak awal kami sudah yakin bahwa acara Tabligh Akbar 212 di Solo itu tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu. Jadi bukan sama sekali berarti Pemerintah berniat baik," kata Ketua GNPF Ulama Kota Binjai, Ustaz Sani Abdul Fatah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/2).
Menurut Aktivis 212 itu, penghentian kasus itu Slamet Maarif tidak bisa digelindingkan sebagai sebuah opini yang menafikkan sejumlah pemaksaan pidana kepada sejumlah aktivis islam sebelumnya.
"Mana bisa kemudian penghentian kasus ini diklaim sebagai kebijakan yang adil dan menghapus semua peristiwa pemaksaan pidana kepada aktifis dan ulama islam sebelumnya. Pemerintah mau kampanye ramah ulama?" kata Ustaz Sani.
"Slamet Maarif tidak terbukti bersalah. Dan itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama," tandas Sani.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa pemberhentian kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Maarif adalah bukti pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama.
"Ini bukti Polri bekerja promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan tidak ada sama sekali kriminalisasi ulama," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/2). ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.