Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Usul Warna KTP WNA Dan WNI Dibedakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 15:19 WIB
Menkumham Usul Warna KTP WNA Dan WNI Dibedakan
Menkumham Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo . Warna KTP elektronik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus dibedakan agar tidak menimbulkan kebingungan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), WNA yang memegang KTP-el tidak memiliki hak memilih.

Artinya, tidak diperbolehkan untuk nyoblos pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

"Sudah diklarifikasi Mendagri itu tidak boleh memilih, dia hanya penduduk yang punya kitab," ujar Yasonna di sela-sela menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Agung 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/2).

Pernyataan ini ditegaskan oleh Yasonna yang juga politisi PDI Perjuangan menyusul adanya kekhawatiran kalau WNA nantinya bisa nyoblos.

Meski memastikan WNA yang punya KTP-el tak bisa nyoblos, Yasonna mengakui bahwa warna dari KTP-el milik WNA tetaplah bisa membuat petugas menjadi bingung.

"Ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA