Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tetapkan Dua Zona Rapat Umum Berdasarkan Koalisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 20:10 WIB
KPU Tetapkan Dua Zona Rapat Umum Berdasarkan Koalisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum membagi kampanye rapat umum partai politik peserta Pemilu 2019 menjadi dua zona.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rapat yang yang biasanya dihadiri massa dengan jumlah besar itu akan dilakukan secara terpisah antar pendukung pasangan capres.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kampanye capres, caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan pada waktu bersamaan.

"Dalam kampanye rapat umum kita akan membagi dua zona. Di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/2).

Putusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi KPU bersama parpol peserta Pemilu 2019. Menurut Wahyu, pembagian zona berdasarkan koalisi parpol pengusung capres. Khusus Partai Garuda yang tidak mendukung pasangan capres manapun dibebaskan untuk memilih zona.

Wahyu memastikan kalau tidak akan ada satu pun peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dan zona yang sudah ditentukan. Sebab, dalam periode kampanye tertentu, antara zona A dan zona B ditukar tempatnya.

"Inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di luar zona. Itu tidak mungkin," pungkasnya.

Kampanye rapat umum sendiri hanya boleh digelar pada 24 Maret sampai 13 April atau 21 hari sebelum masa tenang.

Rapat koordinasi KPU menyepakati Zona A terdiri beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Adapun, penentuan jadwal zonasi akan ditentukan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa pekan depan (5/3). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA