Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Adminduk Harusnya Mengatur Perbedaan Mencolok KTP WNI Dan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Maret 2019, 11:55 WIB
UU Adminduk Harusnya Mengatur Perbedaan Mencolok KTP WNI Dan Asing
Firman Soebagyo (dua dari kanan)/RMOL
rmol news logo . Pemerintah didesak untuk segera membuat regulasi untuk mengatur perbedaan KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA) dengan KTP-el untuk WNI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan, KTP-el untuk WNA diamanatkan Pasal 63 dan 64 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi aturan itu ada, undang-undang dibuat bukan dari rezim Pak Jokowi," katanya dalam diskusi bertajuk "E-KTP, WNA dan Kita" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Perlu diketahui, UU itu mewajibkan WNI maupun WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Ditegaskan Firman, aturan semacam itu sangatlah lumrah demi pendataan penduduk maupun warga negara asing yang ada di negeri ini.

"Kalau tujuannya untuk mendata orang asing. Itu adalah kelaziman. Di negara manapun juga melakukan hal yang sama demi kepentingan pendataan," tekannya.

Namun demikian, diakuinya UU Adminduk masih ada kekurangan. Utamanya tidak mengatur tentang perbedaan warna dasar KTP-el untuk WNI maupun WNA.

Maka dari itu, didesaknya pemeritah untuk segera membuat aturan turunan.

"Kalau di beberapa negara, itu ada perbedaan yang signifikan, tentang adanya pewarnaan," tutup Firman Soebagyo. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA