Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Kemendagri Mesti Perjelas Kriteria Dan Kewajiban WNA Pemegang KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 03 Maret 2019, 10:57 WIB
PAN: Kemendagri Mesti Perjelas Kriteria Dan Kewajiban WNA Pemegang KTP-El
Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menjelaskan secara detail soal syarat-syarat warga negara asing diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) eletronik.

Begitu ditegaskan Sekjen PAN, Eddy Soeparno menanggapi polemik KTP-el untuk WNA yang belakangan ramai diperbincangkan.

"WNA yang berhak menerima KTP harus memenuhi kriteria tertentu. Nah ini harus dinyatakan secara terbuka kepada publik," ujar Eddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).

Selain persyaratan, menurut dia, Kemendagri perlu juga menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban seorang pemegang KTP-el.

"Kalau WNA memiliki KTP tentu dia punya kewajiban-kewajiban tertentu dan kita perlu melihat apakah kewajiban tertentu itu dia penuhi, misalnya membayar pajak," jelasnya.

Eddy menekankan pentingnya penjelasan Kemendagri untuk menghindari politisasi isu KTP-el.

"Harus kita dapatkan informasinya secara terbuka, transparan dan akurat," tukasnya.***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA