Koordinator aksi, Wahyudin meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya segera mencabut surat keputusan yang mengubah fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi taman wisata alam (TWA).
Surat keputusan yang dimaksud adalah SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare (ha) dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2018.
"Kami menilai penurunan status dari cagar alam ke Taman Wisata Alam ini tidak masuk akal, apapun alasannya, karena cagar alam itu sama sekali tertutup bagi aktivitas manusia," tegas Wahyudin.
Wahyudin menengarai dengan penurunan status itu, akan menjadi cikal bakal kerusakan lingkungan di tanah Parahyangan Selatan. Terutama, Danau Ciharus yang merupakan danau purba juga sumber air sungai Citarum dan Cimanuk.
Selain itu, lanjutnya, kedua cagar alam itu menjadi aset terakhir bagi masyarakat Parahyangan, khususnya Bandung yang perlahan-lahan rusak akibat pembangunan perkotaan.
"Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir Parahyangan setelah Bandung Utara jadi hutan beton," kritiknya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.