Massa aksi ditemui Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Wiratno.
Kedatangan massa aksi Aliansi Cagar Alam Jawa Barat ini meminta pencabutan surat keputusan Menteri LHK yang mengubah fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi taman wisata alam (TWA).
Surat keputusan yang dimaksud adalah SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA), terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2018.
"Saya akan segera melaporkan kepada ibu Menteri (Siti Nurbaya) sore ini tentang rekomendasi-rekomendasi di forum tadi," ujar Wiratno di hadapan massa pendemo.
Wiratno juga menyampaikan terima kasih atas keterlibatan para aktivis lingkungan yang selama ini terus bekerja dalam menjaga kelestarian alam.
"Lingkungan hidup..." lantang Wiratno melalui pengeras suara ditengah-tengah massa aksi.
"Harga mati!!" sambut ratusan aktivis yang
longmarch dari Kota Bandung sejak Minggu (3/3) lalu menuju kantor Kementerian KLHK, Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.