Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan 4 PP Jaminan Sosial, Rezim Jokowi Langgar UU SJSN!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Maret 2019, 14:57 WIB
Terbitkan 4 PP Jaminan Sosial, Rezim Jokowi Langgar UU SJSN<I>!</I>
Heri Susanto dalam diskusi/RMOL
rmol news logo Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder, terutama di bidang jaminan sosial.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto menjelaskan, blunder yang dimaksud adalah penerbitan empat Peraturan Pemerintah (PP)di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Rezim Jokowi ini malah membuat blunder. Seakan-akan memperkuat Taspen dan ASABRI ini dengan menerbitkan PP," kritiknya dalam diskusi bertajuk "Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non ASN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Empat PP tersebut yaitu PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

Sedangkan untuk anggota TNI, polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Empat PP tersebut, pemerintahan Jokowi telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya.

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan sama saja mobil yang sudah maju disuruh balik ke kanan lagi. Apalagi iuran Taspen dan ASABRI lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Padahal, sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 5 ayat 2 dan 3 mengamanatkan peleburan program jaminan sosial di PT Taspen dan PT Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus nunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA