Hal ini pula yang melatari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengubah status kawasan tersebut dari cagar alam menjadi Taman Wisata Alam.
Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno menjelaskan, pengembangan geothermal ini telah menjadi salah satu proyek strategis pembangunan energi listrik nasional. Hanya saja, lanjut Wiratno, perluasaannya tidak terlalu besar.
"Perubahan fungsinya
kan sekitar 2000 hektare sama seribu hektare sekian. Jadi itu sekitar 20 sampai 30 persen dari kawasan itu," ujar Wiratno di kantornya, Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurutnya, menutup penambangan geothermal yang sudah ada sejak 1974 di wilayah pegunungan tersebut tidaklah mudah. Meski begitu, masih kata dia, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait SK dan luasan wilayah yang akan dipakai penambangan geothermal.
"Ada geothermal harus ada solusi, emang cagar alam tidak bisa direstorasi kalau rusak. Makanya kami mengusulkan tidak seluas itu," terang Wiratno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.