Demikian disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan disela-sela diskusi publik bertajuk "Survei dan Demokrasi" di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
"Kita sebagai wartawan dan media punya kewajiban untuk menjalankan UU. Kita juga menjalankan amanat profesi jurnalisme yaitu dengan menemukan kebenaran," kata Abdul.
"Ada saja misalnya lembaga-lembaga survei yang berbohong misalnya. Itu kewajiban kita untuk menelusuri," sambungnya.
Abdul mengatakan, salah satu alat ukur untuk menelusuri lembaga survei abal-abal itu adalah dengan cara menggali fakta yang objektif terkait dengan prasyarat kredibilitas lembaga survei tersebut.
"Yang harus kita lakukan untuk menemukan kebenaran dengan fakta yang objektif. Misalnya dengan kita bersikap kritis terhadap lembaga survei dan dengan hasilnya," tutur Abdul.
"Misalnya, ini lembaga survei yang cukup kredibel dan dilakukan oleh peneliti kredibel dan metodologi yang benar. Jadi baru kita tanya hasilnya," imbuhnya itu.
Menurut Abdul, proses identifikasi lembaga survei yang tidak kredibel adalah dengan menelusuri lebih lanjut. Namun, yang menjadi persoalan adalah wartawan tidak melakukan hal tersebut.
"Kita punya waktu satu hari buat berita soal itu (survei berbohong), padahal kita punya waktu berjam-jam untuk mengklarifikasinya. Melihat metodologi surveinya, tapi akhirnya kita menerima saja apa hasil survei itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: