Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cuti Presiden, HMI Desak Komisi II DPR Panggil Bawaslu Dan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 Maret 2019, 06:28 WIB
Cuti Presiden, HMI Desak Komisi II DPR Panggil Bawaslu Dan KPU
Joko Widodo/Net
rmol news logo Badan Kordinasi Nasional (BKN) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) akan mendesak Komisi II DPR untuk segera memanggil dan membahas permasalahan cuti Presiden Jokowi bersama KPU dan Bawaslu.

Sekretaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI, Laode Abdul Muharmis Erlan mengatakan, Komisi II seyogyanya rembug bersama lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara Pemilu tidak netral.

Erlan mengingatkan, merujuk pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.

Dan lebih spesifik lagi diatur dalam PP 32/2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.

Pada pasal 34  ayat 2 jadwal cuti kampanye Pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum melaksanakan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu  dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.

Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu.

"Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud," terang Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Abdul Rahmatullah Rorano melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Keadaan mendesak dimaksud yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan massal.

"Lalu apakah dalam kunjungan ke Gorontalo dan ke Kendari ada keadaan negara yang mendesak tentu kan tidak ada. Jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi abuse of power," tegasnya.

Langkah ini menurut dia, perlu diambil untuk  dalam rangka menjaga komitmen penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA