Kim Jong Nam adalah saudara tiri dari Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.
Juru Bicara Kemlu. Arrmanatha Nasir, menyampaikan bahwa pengadilan Malaysia menyatakan Siti Aisyah bebas dari tuntutan pada pagi tadi.
"Pagi hari ini, yang sebenarnya persidangan warga negara Vietnam, namun Siti Aisyah hadir dalam persidangan pada kesempatan tersebut. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah," ungkap pria yang akrab disapa Tata ini.
Atas dasar itu, hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan. Siti Aisyah pun dinyatakan bebas.
Setelah keputusan bebas tersebut, Siti Aisyah harus berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Tata menuturkan, pembebasan Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah RI.
"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden (Joko Widodo) telah meminta dilakukannya kordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," ucap Tata.
Kepulangan Siti Aisyah ke Indonesia menunggu proses administrasi yang dilakukan otoritas Malaysia
Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.00 waktu setempat tersebut, hadi Duta Besar RI untuk Malaysia yang didampingi Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.