Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Maret 2019, 19:40 WIB
Komisi II Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam
Foto/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kemudian akan meleburnya dengan Pemkot Batam.

"Ada beberapa hal yang menjadi persoalan di Batam ini, ada aspek yang menjadi sorotan kami karena terkait rencana ditunjuknya wali Kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam," jelas Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya, rencana penunjukan wali Kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah maka itu bentuk rangkap jabatan publik. Dan diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah harus menjelaskan terkait aturan menggabungkan antara regulator dengan operator.

"Apa dengan dijadikan ex officio itu aspek bisnis akan efektif? Kalau dulu Batam bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi sampai 10-12 persen lalu anjlok 2-5 persen persoalannya bukan BP Batam dirangkap dengan wali kota," papar Herman.

Selain itu, kalau wali Kota Batam menjadi ex officio BP Batam akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara karena diatur dalam UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Herman menjelaskan, wali kota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik. Wali kota berasal dari partai politik," ujarnya.

Dari sisi ekonomi, terdapat potensi abuse of power dan itu berbahaya bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.

Untuk itu, Komisi II akan membentuk panitia khusus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang belum selesai, dan masih tumpang tindihnya aturan.

"Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini," imbuh Herman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA