Begitu kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menanggapi klaim Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar.
Cahyo sempat mengklaim pembebasan Siti Aisyah didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
“Pernyataan dari Kemenkumham itu penghinaan yang seolah-olah tatanan hukum Malaysia bisa dilobi dan diintervensi oleh pemerintah Indonesia,†kata Romo Syafii kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/3).
Menurutnya, klaim itu telah membuat Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tersinggung sehingga harus memberi klarifikasi. Diluruskan Mahathir, pembebasan Aisyah murni keputusan hukum.
“Kalau dalam bahasa hukumnya, Siti Aisyah tidak bisa dibebaskan karena lobi tapi bisa dibebaskan karena aturan hukum yang mengatur seperti itu,†pungkas politisi Gerindra itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.