Berdasarkan surat pemberitahuan koordinator aksi, Adjie Rimbawan kepada pihak kepolisian, unjuk rasa bakal diikuti sekitar 200 orang dan menuntut netralitas aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendagri.
"Mengingatkan Menteri Dalam Negeri tentang netralitas Aparatur Sipil Negara. Menteri Dalam Negeri sudah melanggar UU 23/2014 tentang pemerintah daerah," bunyi tuntutan dalam surat yang diterima redaksi, Rabu (13/3).
Nantinya, unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB yang diawali di depan Gedung Bawaslu RI. Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor Kemendagri dan berakhir di Istana Presiden.
Selain netralitas ASN, massa juga menuntut Bawaslu untuk bekerja sesuai fungsinya dalam mengawasi Pilpres 2019.
Di poin selanjutnya, KPK juga turut menyoroti posisi Presiden Joko Widodo yang juga sebagai kontestan Pilpres. Sebagai Capres petahana, Jokowi diminta membedakan posisinya antara capres dan kepala negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: