Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN: Tidak Mungkin Siti Aisyah Hadapi Proses Hukum Tanpa Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 14 Maret 2019, 07:25 WIB
TKN: Tidak Mungkin Siti Aisyah Hadapi Proses Hukum Tanpa Pemerintah
Siti Aisyah/Net
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin membenarkan bahwa pembebasan Siti Aisyah murni keputusan hukum Malaysia.

Jurubicara TKN, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Jokowi juga tidak pernah menyatakan bahwa pembebasan itu merupakan hasil lobi-lobi yang dilakukan pemerintah.

“Yang Presiden Jokowi dan jajaran menterinya katakan, proses pendampingan hukum dan advokasi dengan optimal. Itu upaya hukum yang sah dalam dunia internasional,” tegas Ace dalam kicauannya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (14/3).

Diuraikan Ace, sejak awal kasus pembunuhan pria yang disebut sebagai Kim Jong Nam dan menyeret nama warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, sebagai pihak yang terlibat, pemerintah langsung bergerak untuk memastikan yang bersangkutan mendapat proses persidangan yang adil.

Menlu Retno Marsudi, kata dia, langsung menghubungi Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah Hj Aman. Tim KBRI juga dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan akses ke Siti Aisyah.

“Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti, pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut,” sambungnya.

Pemerintah bahkan menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia, yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Agung Malaysia juga terus dilakukan.

“Sesuai dengan logika akal sehat saja, tidak mungkin seorang WNI Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia,” sambung politisi Golkar itu.

Terlebih, kasus Aisyah menyita perhatian dunia internasional. Sebab pria yang diduga dibunuhnya disebut-sebut sebagai anggota keluarga pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

“Malaysia dapat sorotan dari dunia internasional dan Siti yang bukan warga negara Malaysia dapat jadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika Indonesia tidak peduli,” lanjutnya.

Menurut politisi Golkar ini, tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, Kejaksaan Agung Malaysia belum tentu menarik berkas persidangan Siti Aisyah. Sebab, Agustus 2018 hakim telah menyatakan saksi dan bukti kasus ini sudah cukup, sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan.

“Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah. Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA