Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keputusan MK Bolehkan Capres Petahana Tidak Ambil Cuti Dinilai Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 14 Maret 2019, 10:59 WIB
Keputusan MK Bolehkan Capres Petahana Tidak Ambil Cuti Dinilai Tepat
Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan presiden untuk tidak ambil cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres dinilai sudah tepat.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai bahwa calon presiden petahana memang tidak perlu ambil cuti kampanye.

“Bahkan saya berpikir lebih jauh, bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (14/3).

Dia menguraikan bahwa presiden merupakan simbol negara dan mempunyai tanggung jawab strategis untuk bangsa. Status dan peran presiden, kata dia, berlaku sepanjang waktu selama lima tahun masa jabatan.

“Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya,” tegas Emrus.

“Oleh karena itu, keputusan MK bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA