Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turun Gunung, Aktivis 66 Ikut Suarakan Netralitas Di Pilpres 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Maret 2019, 22:20 WIB
Turun Gunung, Aktivis 66 Ikut Suarakan Netralitas Di Pilpres 2019
Tuntut Netral/RMOL
rmol news logo Kepala daerah yang cendrung memihak salah satu paslon peserta Pilpres menjadi perhatian serius. Netralitas para pemimpin itu terus dipertanyakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain kepala daerah, keprihatinan juga muncul dari para penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seakan tak berdaya menjalankan tugasnya. Sekalipun mereka berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu yang mendasari prinsip jujur dan adil (jurdil) seperti macan ompong yang tidak digubris," sesal Ketua Forum Komunikasi Angkatan '66, Deddy Abdul Qadir Baadilla.

Sebab, lanjut Deddy, aturan UU Pemilu yang melarang kepala daerah selaku pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk tidak berkampanye malah disiasati dengan dalih cuti. Akhirnya, mereka pun tetap bebas berkampanye politik. Padahal tak jarang pula aktivitas mereka itu tetap saja menggunakan fasilitas negara.

"Ini pelanggaran sangat jelas dilakukan banyak kepala daerah mulai dari gubernur hingga yang terendah dengan santai mengkampanyekan calon presiden yang diusungnya," sesalnya lagi.

Terkait itu, Forum Komunikasi '66 pun mendesak KPU maupun Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye bagi siapa saja yang terbukti melanggar Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu. Yang mana di dalamnya mengatur tentang kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya yakni tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Termasuk setiap kegiatan selama masa cuti tidak termasuk dalam tanggungan negara.

"Bila itu dilanggar atau tidak dilakukan berarti mereka itu melakukan pelanggaran pidana pemilu," tegas Deddy.

Lebih lanjut ditekankan Deddy, Forum Komunikasi Angkatan '66 sama sekali tak mau ambil pusing tentang siapa sosok yang akan terpilih di 17 April nanti. Yang pasti menurutnya presiden dan wakil presiden terpilih tetap harus dihormati.

"Asalkan kekuasaan atau jabatan yang diembannya diperoleh dengan cara yang jujur dan tidak saling menzalimi," pungkas Deddy.

Selain Deddy, hadir pula pimpinan Forum Komunikasi Angkatan '66 lainnya seperti Sekretaris Forum Komunikasi Angkatan '66, Muslim Lubis. Hadir pula para ketua yaitu Umri Nasution, Suharsyah M Idji, Uke Soekotjo, Abdul Muin, Rasyid Emilie serta Lucie Basuki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA