Pada hari ini, KPK memanggil tiga kepala sekolah dari Kabupaten Cianjur dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hari ini KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus suap DAK Pendidikan Kab Cianjur Tahun 2018 untuk tersangka IRM," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3).
Ketiga kepala sekolah itu antara lain Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMPN 2 Takokak, Endang Ridwan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irvan sebagai tersangka. IRM diduga mengorupsi dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Selain IRM, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, dan Kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: