Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prabowo: Salah, HGU Yang Saya Kuasai Di Kaltim Hampir 400 Ribu Hektar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 16 Maret 2019, 01:24 WIB
Prabowo: Salah, HGU Yang Saya Kuasai Di Kaltim Hampir 400 Ribu Hektar
Prabowo Subianto
rmol news logo Prabowo Subianto tidak mundur. Calon presiden nomor urut 02 itu menyatakan akan melepaskan saham di perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan milik negara dengan status hak guna usaha.

"Saya memutuskan paling lambat 10 hari setelah saya dilantik, saham-saham dalam perusahaan-perusahaan saya yang mengusai HGU mayoritasnya, akan saya serahkan kepada rakyat Indonesia," ucap Prabowo saat pembekalan manggala relawan di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Prabowo lantas berbicara jujur. Prabowo mengatakan dirinya menguasai HGU seluas 400 ribu hektare di Kalimantan Timur. Bukan 220 ribu hektare seperti disampaikan Jokowi dalam debat beberapa pekan lalu.

"Saudara sekalian, ada yang permasalahkan, saya sebagai pengusaha katanya saya menguasai tanah 220 ribu hektar lahan di Kaltim. Itu salah. Luasnya adalah hampir 400 ribu hektar," tegasnya.

Prabowo mengatakan soal kepemilikan lahan tersebut sudah dijelaskan kepada publik. Dengan begitu, lanjut capres yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno ini, dirinya siap kapanpun jika lahan tersebut diambil kembali oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia dan bukan untuk kepentingan asing.

"Saya sudah katakan di depan televisi, disaksikan oleh puluhan juta, ratusan juta orang, bahwa setiap saat negara meminta kembali tanah itu, dengan segera saya serahkan kembali," ujarnya.

"Saya sejak umur 18 tahun saya sudah tandatangan siap mati untuk republik ini. Jangankan harta, jiwa raga saya milik bangsa Indonesia," tandas Prabowo yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari ribuan relawan yang hadir.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA