Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDem: Polisi Harus Periksa Mendagri Dan Dirjen Dukcapil!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Maret 2019, 06:34 WIB
ProDem: Polisi Harus Periksa Mendagri Dan Dirjen Dukcapil<i>!</i>
Foto: Net
rmol news logo Jutaan warga negara Indonesia yang belum terekam kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka di ajang Pemilu 2019.

Pihak kepolisian pun dituntut untuk segera memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat menegaskan, menghilangkan hak pilih warga negara merupakan pelanggaran pidana Pemilu serta pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Terkait kedua pelanggaran itu penegak hukum bisa memeriksa dan mengadili para pelakunya baik Mendagri maupun Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata aktivis yang akrab disapa Uchok ini berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, belum lama ini.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagi, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, antusiasme masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman, saat ini rendah. Sehingga ia pesimis target perekaman e-KTP tuntas sebelum Pemilu, yakni 17 April 2019.

Capaian target perekaman e-KTP saat ini mencapai 97,8 persen. Ada dua persen lebih, atau sekitar empat juta masyarakat, yang belum memiliki dokumen yang menjadi prasyarat supaya bisa melaksanakan hak pilih di Pemilu 2019 itu.

Syafti mengingatkan hak pilih warga diatur dalam pasal 348 ayat 9 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum the equality before the law," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA