Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menyebut ketiga masalah itu meliputi
outsorcing, pengawasan ketenagakerjaan, dan kebebasan berorganisasi.
Ia mencatat janji pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghentikan
outsourcing. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebanyak tiga kali yang menyatakan bahwa pasal 64, 65 dan 66 UU 3/2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya penyerahan sebagian pekerjaan (
outsourcing) tidak bertentangan dengan UUD 45.
KUHPerdata juga mengatur tentang penyerahan sebagian pekerjaan ke pihak lain.
"Saat ini outsourcing sudah lama menjadi tren bisnis dunia dan diminati para investor. Usulan penghapusan
outsourcing perlu realistis," ujarnya.
Menurut dia, baik paslon 01 maupun 02 seharusnya perlu memperbaiki sistem kerja
outsourcing dan meminta seluruh perusahaan yang menerapkan sistem itu punya sertifikasi.
Kemudian, lanjut Andy, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat untuk menjamin pekerja
outsourcing mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang ada.
Pengawasan ketenagakerjaan juga perlu ditingkatkan kinerjanya dalam mengawasi penerapan UU Ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain itu masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena mendirikan serikat buruh/pekerja, menurut dia, harus segera diantisipasi dengan adanya aturan turunan dari UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Malam ini Maruf Amin dan Sandiaga Uno akan saling beradu pandangan. Dalam lima debat Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, ini adalah satu-satunya putaran yang hanya mempertemukan cawapres.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.