Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Dua Kali Polisi Jemput Paksa Buruh AMT, Tidak Ada Pendampingan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Maret 2019, 11:32 WIB
Sudah Dua Kali Polisi Jemput Paksa Buruh AMT, Tidak Ada Pendampingan Hukum
Mobil Pertamina di Monas/Net
rmol news logo . Beberapa pentolan awak mobil tangki yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina dijemput paksa polisi dari Posko Juang SP-AMT di Plumpang, Jakarta Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penjemputan paksa dilakukan dua kali. Sebanyak 10 orang pada Senin (18/3) sore, dan 5 orang pada Selasa (19/3) pagi.

Selasa pagi, 2 dari 10 orang yang diperiksa di Polres Jakarta Utara, dipindahkan ke Polda Metro Jaya, sementara 8 orang lagi dilepas. Adapun 5 orang yang dijemput paksa tadi pagi, langsung diangkut ke Polda Metro Jaya.

Dewan Pembina SP-AMT Pertamina, Ariswiyono mengatakan, belum diketahui apa yang menjadi alasan polisi menjemput paksa pentolan SP-AMT Pertamina.

Tidak hanya itu, hingga saat ini tidak boleh ada pendampingan hukum dari LBH Jakarta yang menjadi pengacara AMT Pertamina.

"Ketika para sopir mencoba menyampaikan bahwa meski nunggu LBH Jakarta sebagai kuasa hukum mereka, namun tetap dipaksa dibawa," ujar Ariswiyono.

Saat pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pun, pengacara dari LBH Jakarta juga dipersulit untuk mendampingi 10 awak mobil tangki.

"Entah apa sebenarnya yang terjadi, setahu kami, kami hanyalah sopir tengki Pertamina Patraniaga yang sudah puluhan tahun bekerja mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok," tambahnya.  

AMT Pertamina hanya memperjuangkan hak-hak normatif. Namun yang didapat justru malah penindasan intimidasi dan juga penjemputan-penjemputan paksa dari aparat keamanan, pasca aksi membawa mobil tangki di depan Istana Negara.

"Padahal harapan kami dengan aksi kami ini pak Presiden (Joko Widodo) yang sudah ketemu kami dua kali tahu kalau masalah kami belum selesai dan segera membantu untuk menyelesaikannya," tutup Ariswiyono.

Sebanyak 1.095 pekerja sopir tangki Pertamina di-PHK secara sepihak pada tahun 2017 melalui pesan pendek (SMS).

AMT Pertamina sudah beberapa bulan terakhir menggelar aski di Jakarta seperti di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara. Sudah bertemu dua kali dengan Presiden Jokowi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atas permasalahan mereka.

Empat tuntutan SP-AMT Pertamina; Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA