Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tidak Setuju Penyebar Hoax Dihukum Lewat UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 21 Maret 2019, 12:59 WIB
DPR Tidak Setuju Penyebar Hoax Dihukum Lewat UU Terorisme
Menkopolhukam Wiranto/Net
rmol news logo - DPR RI tidak sepakat dengan wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto untuk menggunakan UU Terorisme terhadap penyebar hoax.

"Kalau (penyebar hoax) kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Kharis menyebutkan, pada dasarnya memang hoax atau berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Tetapi, kata dia, tidak semua penyebar hoaks merupakan aktor utama. Beberapa kasus, hoax tidak sengaja disebar seseorang yang bahkan dia tidak paham apa yang sedang disebar.

"Mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga dia ngeshare apa" jelasnya.

Kalaupun hoax berakhir dengan keresahan, lanjut politisi PKS ini, sudah ada UU ITE yang selama ini mampu menjerat para pelaku penyebar hoax.

"Kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ujar Kharis.

Sebelumnya, Wiranto menginginkan penyebar hoax dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoax sama bahayanya dengan teroris.

"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA