Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespon soal wacana pelaku penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme.
“Jadi kepolisian hari ini ya berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).
Sementara mengenai wacana penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme, Dedi menilai hal itu bisa saja dikenakan.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 huruf 1 UU 5/2018 tentang Terorisme, jika ada unsur ancaman yang menimbulkan rasa takut. Tapi hal itu juga harus melewati penyelidikan yang menemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme.
Jika dalam proses pembuktian pelaku adalah masyarakat biasa dan mens rea (niat menyebar hoax) baru pertama kali, maka dikenakan dengan UU ITE pasal 27 dan 45 ataupun UU 1/1946 pasal 14 dan 15.
“Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komprehensif oleh penyidik. Artinya penyidik secara profesional ya melihat itu berdasarkan fakta hukum,†demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: