Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penerapan Pasal UU Terorisme Tergantung Hasil Analisa Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Maret 2019, 15:20 WIB
Penerapan Pasal UU Terorisme Tergantung Hasil Analisa Penyidik
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak sembarangan dalam menerapkan pasal terhadap seorang terduga pelanggar hukum. Pasal yang dikenakan pasti didasarkan pada temuan fakta hukum yang ada.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespon soal wacana pelaku penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme.

“Jadi kepolisian hari ini ya berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Sementara mengenai wacana penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme, Dedi menilai hal itu bisa saja dikenakan.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 huruf 1 UU 5/2018 tentang Terorisme, jika ada unsur ancaman yang menimbulkan rasa takut. Tapi hal itu juga harus melewati penyelidikan yang menemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme.

Jika dalam proses pembuktian pelaku adalah masyarakat biasa dan mens rea (niat menyebar hoax) baru pertama kali, maka dikenakan dengan UU ITE pasal 27 dan 45 ataupun UU 1/1946 pasal 14 dan 15.

“Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komprehensif oleh penyidik. Artinya penyidik secara profesional ya melihat itu berdasarkan fakta hukum,” demikian Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA