Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi: Surya Paloh Lakukan Abuse Of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 21 Maret 2019, 16:07 WIB
Saksi: Surya Paloh Lakukan <i>Abuse Of Power</i>
Ubedillah Badrun/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah melanggar konstitusi dan tidak lagi punya legalitas.

Sebab berdasar SK Menkumham M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum telah berakhir pada 6 Maret 2018.

Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilegal.

Begitu kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun saat menjadi saksi gugatan kader Nasdem, Kisman Latumakulita di PN Jakpus, Kamis (21/3).

“Kalau konstitusinya dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis, sehingga memungkinkan terjadinya abuse of power,” kata Ubed.

Dia pun tidak habis pikir jika seluruh partai di Indonesia bertindak demikian, maka sudah tentu demokrasi di Indonesia akan semakin hancur.

“Kita bisa membayangkan jika semua partai seperti ini rusak pembangunan demokrasi karena apa, semua sudah tidak lagi pakai aturan,” tegasnya.

Dalam konstitusi di seluruh partai sudah tentu bahwa kongres merupakan mekanisme tertinggi arah kebijakan partai termasuk dalam memilih pemimpinnya.

“Kongres adalah perintah konstitusi. Suatu partai yang tidak menggelar kongres sementara kongres telah tertulis dalam konstitusinya, maka itu menyimpang dari nilai demokrasi. Itu abuse of power,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA