Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickhar Hajar mengatakan, Wiranto seharusnya bisa membedakan kejahatan
dengan terorisme.
tidak memenuhi unsur kejahatan terorisme, karena terorisme sepenuhnya merupakan kegiatan fisik," ujar Fickhar kepada
, Jumat (22/3).
Sejatinya memang penegakan hukum harus tegas. Tetapi, sambung Fickhar, jangan sampai berlebihan dan merusak tatanan masyarakat.
Wiranto jadi terkesan membungkam ekspresi dan pendapat masyarakat dengan wacana kontrovesialnya tersebut.
"Seharusnya sebagai pejabat negara berhati hati dalam membuat pernyataan mengingat itu bisa menjadi indikator kemunduran Indonesia sebagai negara demokrasi," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: