"(Saya) serahkan pada polisi. Saya percaya kepada polisi kalau mau lanjutkan
monggo,†katanya saat ditemui di Kantor Lembaga Persahabatan Umat Islam (LPOI), Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Said Aqil dilaporkan karena diduga telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) juncto pasal 156 KUHP karena pernah menyatakan kalau kubu capres-cawapres nomor urut 02 berisikan kelompok radikal, ekstremis, dan teroris dalam sebuah acara televisi.
Said sendiri mengaku sudah mendengar keterangan ahli yang menyatakan bahwa pernyataannya tidak mengandung ujaran kebencian.
Meski demikian, dia memastikan akan tetap datang ke kantor polisi jika memang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya dipanggil polisi ya datang. Tapi belum dipanggil sampai sekarang," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.