Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Aqil Siap Penuhi Panggilan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Maret 2019, 16:53 WIB
Said Aqil Siap Penuhi Panggilan Polisi
Said Aqil Siradj/RMOL
rmol news logo  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menyerahkan sepenuhnya pelaporan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) atas kasus dugaan pelangaran UU ITE dan KUHP ke Bareskrim Polri.

"(Saya) serahkan pada polisi. Saya percaya kepada polisi kalau mau lanjutkan monggo,” katanya saat ditemui di Kantor Lembaga Persahabatan Umat Islam (LPOI), Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Said Aqil dilaporkan karena diduga telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) juncto pasal 156 KUHP karena pernah menyatakan kalau kubu capres-cawapres nomor urut 02 berisikan kelompok radikal, ekstremis, dan teroris dalam sebuah acara televisi.

Said sendiri mengaku sudah mendengar keterangan ahli yang menyatakan bahwa pernyataannya tidak mengandung ujaran kebencian.

Meski demikian, dia memastikan akan tetap datang ke kantor polisi jika memang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saya dipanggil polisi ya datang. Tapi belum dipanggil sampai sekarang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA