Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSI Tolak Pelaku Hoax Dijerat Pakai UU Antiterorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Maret 2019, 21:39 WIB
PSI Tolak Pelaku <i>Hoax</i> Dijerat Pakai UU Antiterorisme
Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi/RMOL
rmol news logo . Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengaku lebih memilih penindakan pelaku hoax menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi Transkasi Elektronik (ITE) dibanding UU Antiterorisme.

"Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga masih jadi bahan diskusi kami sehingga belum ada keputusan yang bulat di TKN. Cuma kalau saya pribadi sih menganggap hoax itu sudah ada Undang-Undangnya di UU ITE, itu saja lah sudah," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).

Adanya UU ITE sebagai dasar penindakan pelaku penyebaran informasi bohong dinilai sudah cukup. Ia pun beranggapan wacana penggunaan UU Antiterorisme yang dilontarkan Menkopolhukam Wiranto perlu dikaji ulang.

"Kalau misalnya materi hoax itu menyangkut pencemaran nama baik atau fitnah dan lain-lain ya itu kan sudah ada UU-nya juga, cuma kalau (memakai uu) teroris saya pikir perlu dikaji lagi lah. Kalau saya ragu untuk setuju," lanjutnya.

"Fitnah, black campaign, itu semua sudah ada UU-nya. Jadi terorisme itu biarlah di ranahnya teroris yang kita kenal selama ini," paparnya.

Selama ini, PSI berpandangan tak semua kebijakan pemerintah mereka setujui meski partai pimpinan Grace Natalie ini mendukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

"Dulu juga teman-teman pada nafsu banget mgedorong tes baca Al Quran. Tapi PSI satu-satunya yang bilang tes baca Al Quran buat Capres itu enggak relevan, kita bukan cari Nabi kok," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA