Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebulan Jelang Pencoblosan, Bawaslu, Kemendagri, KPU Siap Jalankan 7 Poin Komitmen Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 Maret 2019, 11:27 WIB
Sebulan Jelang Pencoblosan, Bawaslu, Kemendagri, KPU Siap Jalankan 7 Poin Komitmen Bersama
Deklarasi Bawaslu-Bonfilio/Rmol
rmol news logo Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membacakan komitmen bersama dalam kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilihan umum 2019, bersama dengan perwakilan politisi partai politik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sambil membaca komitmen di atas panggung, Abhan diapit oleh Menteri Dalam Megeri Tjahjo Kumolo serta beberapa perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Erick Thohir dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Mardani Ali Sera.

"Pemilihan Umum 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Kami partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Abhan diikuti oleh seluruh perwakilan politisi di Halaman Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/3).

Berikut point-point utama dalam deklarasi tersebut;

Pertama, menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.

Kedua, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoax) dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.

Ketiga, tidak melakukan politik uang.

Keempat, tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

Kelima, tidak menggunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

Keenam, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan anak-anak serta Penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

Terakhir, mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai membaca deklarasi, para perwakilan politisi, Bawaslu, KPU dan Mendagri berjabat tangan bersama sebagai simbol kesiapan melaksanakan deklarasi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA