Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan masa kampanye terbuka kepada partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden hingga tanggal 13 Maret 2019.
"Kampanye terbuka itu didesain untuk memasifkan keterlibatan masyarakat di dalam pesta demokrasi," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 25/3).
Fahri menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi maka tidak ada alasan untuk tidak melibatkan masyarakat dalam gelaran akbar Pemilu.
Bagi Fahri, demorasi adalah ajang beradu gagasan dan ide yang beragam. Hanya saja, perbedaan itu harus tetap damai tanpa berbuah konflik fisik.
"Kita rayakan dalam demokrasi perbedaan pikiran, perbedaan pendapat dan tidak boleh ada fisik," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: