Kepastian benda tersebut merupakan drone laut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, usai mendapatkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Brimob Polda Kepri.
Jika benar hal itu milik China, maka pemerintah berhak melayangkan protes kepada Kedutaan Besar China yang berada di Indonesia.
"Kita punya UU Antariksa di mana space udara kita diatur. Drone laut diposisikan sama seperti pesawat tempur sehingga baik pemerintah maupun TNI harus mewaspadai itu. Kalau memang benar itu milik China pemerintah dalam hal ini Kemenlu bersama TNI juga bisa layangkan protes ke Kedutaan Besar China," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha kepada redaksi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).
Protes tersebut juga bisa untuk mengetahui apa kepentingan dari Drone laut tersebut. Kalau pun untuk kepentingan bisnis maka juga harus ada prosedur yang dilalui.
"Berkali-kali saya sudah katakan bahwa kita punya UU. Kita pun berkali-kali memergoki aktivitas itu. Jadi sangat berhak kalau Kemenlu bekerjasama dengan TNI untuk menanyakan ke negara yang bersangkutan," pungkas politisi Golkar tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: