"Tidak patuhlah," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3).
Pelanggaran-pelanggaran itu di antaranya mengikutsertakan anak dalam kampanye. Padahal larangan ini sudah disepakati bersama.
"Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut Fritz, Bawaslu juga menemukan masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir, bahkan terlibat dalam kegiatan kampanye. Padahal sesuai UU 7/ 2017 tentang Pemilu, ASN harus menjaga netralitas mereka.
"Kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol dan lain-lain," imbuhnya.
Fritz memastikan Bawaslu akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye terbuka kemarin.
"(Pelanggaran kampanye) langsung ditindaklanjuti di (Bawaslu) daerah ya. Sebab terjadi di daerah," pungkasnya.
Kampanye rapat umum dijadwalkan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.