Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diperiksa KPK, Sukiman Ogah Lama-Lama Ladeni Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2019, 21:36 WIB
Usai Diperiksa KPK, Sukiman Ogah Lama-Lama Ladeni Wartawan
Sukiman/RM
rmol news logo Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman mencoba menghindari sorotan kamera awak media usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari Gedung KPK, Senin (25/3) petang, pukul 19.40. Dia kemudian mencoba menghindari kerumunan awak media dengan bergegas menuju jalan raya yang berada di depan gedung anti rasuah.

Wajahnya menunjukkan ekspresi kesal saat wartawan mencegat dan bertanya mengenai dugaan keterlibatannya di kasus tersebut.

Dengan nada sewot, Sukiman yang telah berstatus sebagai tersangka itu justru meminta awak media untuk bertanya ke penyidik KPK yang mencecarnya.

"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik. Jadi biar nanti itu hak kewenangan mereka itu ya. Biar mereka kerja profesional saja," katanya dengan nada meninggi dan tampak terburu-buru.

Sambil berlalu, Sukiman menyindir kinerja KPK dalam kasusnya. Dia menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bekerja dengan profesional.

"Saya yakin mereka kerja profesional bukan atas intervensi pesanan dan lain sebagainya," pungkasnya sambil masuk ke dalam taksi yang berhasil disetop.

Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS atau 9 persen dari total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Sukiman yang diduga penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA