Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag: Ada Ketimpangan Antara Pesantren Dengan Lembaga Pendidikan Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 26 Maret 2019, 01:50 WIB
Menag: Ada Ketimpangan Antara Pesantren Dengan Lembaga Pendidikan Lain
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin/RMOL
rmol news logo . Masalah pendanaan bagi pesantren sejak dulu menjadi sorotan publik. Keberadaan pesantren selalu berada di bawah bayang-bayang lembaga pendidikan lainnya sehingga memunculkan ketimpangan soal pendanaannya.

Atas hal itu, DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sedang menggodok RUU Pesantren di mana poin krusialnya menyangkut pendanaan bagi pesantren.

“Selama ini lembaga keagamaan tidak memperoleh porsi dari dana pendidikan yang ditransfer ke daerah. Nah di sinilah kita melihat ketimpangan bahwa sebenarnya UU Sisdiknas kita tidak membedakan antara pendidikan umum dan keagamaan,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin usai RDP dengan Komisi VIII di kompleks DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Kehadiran UU Pesantren nantinya sebagai bentuk pengakuan negara kepada pesantren yang sudah berkiprah selama ini untuk kemajuan bangsa dan negara.

“RUU tentang pesantren ini sebenarnya afirmasi negara terhadap dunia pesantren yang lebih besar karena sudah ikut membangun bangsa dan negara ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Kader PPP ini mengutarakan bahwa keberadaan UU tersebut juga mengakomodir pendanaan pesantren yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Ya jadi sumber pendanaannya selain dari APBN, APBD, tentu juga dari lembaga pondok pesantren itu sendiri. Karena semua pesantren itu hakikatnya adalah mandiri dan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA