Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diskors, PN Jaksel Periksa Tiga Saksi Dari RS Bina Estetika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Maret 2019, 14:42 WIB
Usai Diskors, PN Jaksel Periksa Tiga Saksi Dari RS Bina Estetika
Sidang Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan sebaran informasi bohong alias hoax yang melibatkan terdakwa, Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dia didampingi oleh dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Ada sebanyak enam saksi yang dihadirkan untuk diperiksa. Mereka di antaranya dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Sementara tiga saksi lainnya berasal dari RS Khusus Bina Estetika yang melakukan operasi plastik terhadap Ratna. Ketiganya adalah Direktur Operasional, Desak Gede Diah Asita Kencana; Dokter Spesialis Bedah Plastik dan Rekonstruksi, Sidik Setiamihardja; dan Kepala Perawat, Aloysia Sihombing.

Tiga saksi dari Polda Metro Jaya diperiksa sejak pukul 09.00 secara bergantian. Sidang kemudian diskors selama satu jam tepat pukul 13.05. Usai skors, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi dari RS Khusus Bina Estetika.

Bagi Ratna, sidang ini hanya pengulangan saja. Sebab, dia sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Ya sesuai ya kan saya juga sudah minta maaf kan, sebenarnya ini pengulangan saja. Ya memang harus dilakukan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA