Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Akreditasi 49 Pemantau Pemilu Dalam Negeri Dan 2 Dari Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Maret 2019, 02:42 WIB
Bawaslu Akreditasi 49 Pemantau Pemilu Dalam Negeri Dan 2 Dari Asing
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo . Puluhan lembaga pemantau Pemilu telah diakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dua di antaranya adalah lembaga pemantau dari luar negeri.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan akreditasi terhadap 49 lembaga pemantau dari dalam negeri, dan 2 dari luar negeri.

"Nah ini beberapa persyaratannya, berbadan hukum, yang terdaftar pada pemerintahan bersifat independen (sumber dananya jelas), terakreditasi dari Bawaslu," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, lanjut Afifuddin, jumlah pemantau saat ini tergolong jauh lebih banyak. Meski demikian, pihaknya masih membuka pendaftaran hingga H-7 pemilu 17 April 2019 nanti.

"Jadi dari sisi peningkatan partisipasi untuk mau terlibat itu besar sekali sekarang. Bahkan ada masih 10 lembaga yang prosesnya masih kita cermati belum keluar akreditasinya. Kalau nanti 10 lembaga itu kemudian masuk, maka akan ada sekitar 61 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu," pungkasnya.

Berikut nama pemantau Pemilu 2019 dari dalam negeri yang sudah diakreditasi oleh Bawaslu:
1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pijar Keadilan
5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
7. Pemuda Muslimin Indonesia
8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
10. Migrant Care
11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13. Koalisi Perempuan Indonesia
14. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
15. Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia
16. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
17. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL)
18. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
19. Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu
20. Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone
21. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
22. LSM Perak (Provinsi Sulawesi Selatan)
23. Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) (Provinsi Sulawesi Selatan)
24. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Soppeng (Provinsi Sulawesi Selatan)
25. Sekolah Politik Perempuan Maupe
(Provinsi Sulawesi Selatan)
26. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
27. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
28. Lumbung Informasi Rakyat (Provinsi Jawa Timur)
29. Pusat Informasi Rakyat (Provinsi Jawa Timur)
30. Forum Masyarakat Jawa Timur (Provinsi Jawa Timur)
31. Lembaga Pemantau Demokrasi
32. Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu)
33. Pusat Kajian Penyelenggara Pemilihan Umum (Puskapil) Universitas Kuningan
34. Reclassering Indonesia
35. Monitoring of Democrasi Southeast Sulawesi (Provinsi Sulawesi Tenggara)
36. Rumah Konstitusi Indonesia
37. PPUA Penca (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat)
38. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi
39. Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan Erekang (Paper)
40. Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ)
41. Perkumpulan NETFID Indonesia
42. Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia
43. Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)
44. Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Surakarta
45. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
46. Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI)
47. Network For Democracy and Electroral Integrity (Netgrit)
48. Jaringan Pemantau Dan Riset Indonesia
49. Perkumpulan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Adapun nama pemantau dari luar negeri yang telah diakreditasi Bawaslu adalah;
1. Asia Democracy Network
2. Asian Network For Free Elections
Neya

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA