Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rocky Gerung: Jokowi Orang Pertama Yang Dihukum Bila Hoax Dijerat UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Rabu, 27 Maret 2019, 08:02 WIB
Rocky Gerung: Jokowi Orang Pertama Yang Dihukum Bila <i>Hoax</i> Dijerat UU Terorisme
Rocky Gerung/Net
rmol news logo Pengamat Politik Rocky Gerung menilai bila undang-undang terorisme diterapkan kepada para pelaku penyebar hoax, maka Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang harus dikenakan undang-undang tersebut.

Begitu disampaikan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) semalam, Selasa (26/3).

"Coba konsekuen, siapa pembuat hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, presiden sudah bikin hoax tentang Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.

Wacana penerapan UU Terorisme kepada para penyebar hoax pertama kali dimunculkan oleh Menkopolhukam Wiranto.

Menurut Wiranto, hoax sama bahayanya dengan teroris.

"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA