Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMILU 2019

Gerindra: Golput Yang Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 27 Maret 2019, 13:58 WIB
Gerindra: Golput Yang Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii/RMOL
rmol news logo . Menko Polhukam menyatakan pihak-pihak yang mengajak atau menyerukan golput (golongan putih) akan dikenakan ancaman pidana baik lewat UU ITE maupun KUHP.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii mengatakan ajakan golput bisa dipidana kalau sudah mengancam dan menggagalkan pemilu.

"Kalau menurut hukum positif memilih itu bukan kewajiban tetapi hak. Tapi di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, rakyat wajib menentukan nasib negaranya ke depan," kata Romo Syafii sapaan akrabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).

Sambung dia, saat ini cara menentukan nasib negara hanya lewat pemilu sehingga diharapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa.

"Kalau ada yang tidak mau menggunakan hak pilihnya tidak bisa dikenakan hukuman karena itu hak. Kecuali kalau dia mengajak atau menyerukan yang tujuannya untuk menggagalkan maka ada pidananya," terang Romo Syafii.

Kendati dia tidak menyebut akan undang-undang dan pasal yang bisa menjerat itu, yang pasti kalau sudah ada niat untuk menggagalkan pemilu maka ancamannya pidana.

"Orang yang menyeru yang niatnya atau ada tendensi menggagalkan pemilu ya sudah pasti pidana," tandas Romo Syafii. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA